Sabtu, 10 September 2011

Eksplorasi tambang marmer

Ping dari Beni untuk keyword Jasa Export Import dalam topik Eksplorasi tambang marmer. Eksplorasi tambang marmer di Gunung Bulu Burakka, Kabupaten Maros, dikhawatirkan mengancam keberadaan situs purbakala dan kelestarian lingkungan. Pemerhati karst dan situs cagar alam dari Tapak Riba Nusantara, Muhammad Ikwan, menuturkan, dari hasil kajiannya, kondisi Gunung Bulu Barakka mulai memprihatinkan. Apalagi, jika aktivitas perusahaan tambang di sekitarnya terus dilanjutkan, bisa mengancam keberadaan situs purbakala berupa gambar gua dan artefak di sana. Selain itu, areal tersebut masuk deretan pegunungan karst Maros Pangkep yang memenuhi syarat menjadi kawasan karst kelas satu.

Jika aktivitas penambang tetap dilanjutkan, dikhawatirkan dapat mengganggu ekosistem yang ada dan mencemari Sungai Rammang-rammang yang memasok kebutuhan air bersih warga sekitar. Ikwal mengatakan, di sekitar lokasi areal pertambangan itu pun terdapat ratusan hektare areal pertanian dan tambak milik warga.“Otomatis limbah tambang dapat mencemari areal itu. Jadi, lambat laun dapat mengancam hasil produksi pertanian dan tambang menjadi menurun,”ucapnya.

Kondisi ini membuat DPRD Maros berencana mengevaluasi keberadaan sejumlah perusahaan yang beroperasi di lokasi itu. Komisi II Bidang Anggaran dan Pembangunan DPRD Maros bakal memanggil sejumlah instansi terkait pada Senin. Salah satu hal yang dibahas terkait pemberian surat izin pertambangan daerah (SIPD) eksploitasi kepada PT Grasada Multinasional pada 2007. Apalagi,lokasi penambangan berada di kawasan objek wisata dan situs cagar budaya di Desa Rammang-rammang.

Tiga tahun kemudian diadakan penyesuaian SIPD menjadi izin usaha pertambangan (IUP) pada Agustus 2010, untuk areal tambangnya seluas 33 hektare di Dusun Rammang-rammang, Desa Salenrang,Kecamatan Bontoa. Ketua Komisi II DPRD Maros HA Husain Rasul dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Maros Akbar Endra mengatakan, Dewan akan mengambil langkah tegas. “Kami akan mengundang instansi terkait untuk mengevaluasi izin tambang yang dimiliki PT Grasada Multinasional,” paparnya.

Sekadar diketahui, SIPD Eksploitasi PT Grasada Multinasional yang dikantongi berdasarkan keputusan Bupati Maros No 16 /KPTS/ 340. 11/ 1/ 2007. Izin ini ditandatangani Bupati Maros Andi Nadjamuddin Aminullah. Kemudian sampai pada 2 Agustus. 2010,SIPD disesuaikan kembali menjadi IUP yang ditandatangani atas nama Bupati Maros. Kepala Kantor Pelayanan Izin Satu Atap (Sintap) Andi Davied Syamsuddin mengatakan, meski perusahaan sudah mengantongi izin,belum dapat melakukan kegiatan penambangan.

“ Bukan saya yang menerbitkan izinnya karena sudah ada sejak 2007 dan kontraknya berakhir 2017,”katanya. Dari Takalar, DPRD setempat juga berencana mengevaluasi aktivitas penambangan galian C di Desa Toata dan Desa Lassang di Kecamatan Polong Bangkeng Utara (Polut).Dewan berencana memanggil Dinas Perhubungan, Dinas Pertambangan, dan Kantor Lingkungan Hidup. Ketua Komisi I DPRD Takalar M Fajar Nawang mengatakan, kawasan tambang di dua desa itu merupakan tanah milik perorangan.

Anehnya,diberikan izin oleh dinas terkait sehingga leluasa melakukan aktivitas tambang galian C.Aktivitas penambangan itu menimbulkan cekungan dekat permukiman warga sedalam empat hingga enam meter.“Sebelum ditertibkan, Dewan akan memanggil pemilik tambang,”ujarnya. Demikian catatan online Beni yang berjudul Eksplorasi tambang marmer.

0 komentar:

 
 
Copyright © Beni 2011 All Rights Reserved hariagustomonugroho@