Minggu, 29 Mei 2011

PD Terminal Makassar Raya

PD Terminal Makassar Raya memberlakukan larangan bagi kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat untuk masuk ke area pemberangkatan Terminal Regional Daya (TRD), terhitung, Senin (30/5) hari ini.

Selama ini, kendaraan baik pengantar barang maupun penumpang, ditoleransi untuk masuk kawasan pemberangkatan dengan membayar ke petugas pintu masuk sebesar Rp4.000. Pungutan ini masuk kategori liar karena tidak memiliki dasar hukum atau aturan baik dari PD Terminal maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Direktur Utama PD Terminal, Abidin Wahid yang dikonfirmasi tidak menampik hal tersebut.Menurutnya, meskipun ada pelarangan, sejumlah calon penumpang ataupun pemilik barang bersikeras untuk masuk ke area pemberangkatan dengan menyetor Rp4.000 ke petugas. Karena itu, pihaknya akan memberlakukan larangan untuk menghapuskan pungutan liar tersebut. “Selama ini memang kita larang,tapi terkadang ada yang tetap ingin masuk mengantar barang, atau calon penumpang. Ini yang biasa dibayar Rp4.000. Tetapi mulai besok (hari ini),tidak ada lagi toleransi. Saya sudah terbitkan surat edaran, karena tidak ada aturannya,” tandasnya,kemarin.

Menurutnya, selain mobil angkutan daerah, maupun antar provinsi, kendaraan lain tidak diperkenankan masuk ke area pemberangkatan.Namun, pihaknya tetap menyiapkan tempat representatif di luar area terminal untuk lahan parkir atau bongkar muat barang. Selain menghentikan pungli, PD Terminal juga akan melakukan penertiban terminal liar dengan membentuk tim terpadu yang melibatkan semua komponen terkait.Seperti pemerintah kecamatan, Polsekta, Koramil, Satuan Lalu Lintas Polda,Dinas Perhubungan, dan Linud Angkatan Udara. ”Kita telah melakukan pertemuan semua unsur tripika dan pembentukan tim.Tim gabungan inilah yang akan melakukan penertiban terminal liar.

Termasuk memberantas pungutan-pungutan liar yang kerap dikeluhkan,” tambah Abidin. Terkait penertiban terminal liar, dia mengaku bila saat ini masih tahap sosialisasi kepada semua sopir Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), termasuk kendaraan panther dan sejenisnya, serta kendaraan plat hitam yang beroperasi layaknya angkutan umum. “Pelaksanaan penertiban akan dilakukan mulai tanggal 1 Juni.Tim ini akan berkerja secara efektif.Penertiban dilakukan mulai dari JalanPerintis Kemerdekaan hingga batas kota.Termasuk di dalam terminal sendiri,”papar dia. Abidin menguraikan, tim terpada yang dibentuknya itu, bertugas mengarahkan semua kendaraan umum, AKAP dan AKDP untuk masuk ke terminal.

Sementara kendaraan plat hitam yang beroperasi akan ditindaki, oleh aparat satuan lalu lintas.Dia berharap,dengan penertiban ini,kendaraan umum bisa masuk ke terminal lagi, tanpa harus menunggu penumpang di terminal liar,yang beberapa tahun terakhir terkesan dibiarkan oleh aparat terkait. Kepala Bagian Produksi PD Terminal, Muchtar, menambahkan, dengan adanya kegiatan tim terpadu, diyakini bisa memperbaiki pendapatan PD Terminal, yang selama ini berkurang, akibat banyaknya terminal liar. “Jadi nanti, kendaraan AKAP maupun AKADP, panther dan sejenisnya,semua wajib masuk ke terminal.

Bila di gerbang perbatasan tidak memiliki karcis tanda keluar dari terminal, maka tim akan meminta sopir bersangkutan untuk masuk ke terminal,”papar Muchtar. Sekadar diketahui, PD Terminal mengelola 22 jenis item pendapatan, baik yang ada dalam terminal, maupun di luar terminal.Diantaranya,retribusi, peron, jasa MCK, jasa tarif masuk mobil, parkir kendaraan motor dan mobil pribadi. Demikian catatan online Beni yang berjudul PD Terminal Makassar Raya.

1 komentar:

Balai Pengujian mengatakan...

mungkin memang harus lebih intens dipikirkan masalah aturan di terminal ini biar lebih jelas dan tidak merugikan siapapun...

 
 
Copyright © Beni 2011 All Rights Reserved hariagustomonugroho@