Sabtu, 12 Februari 2011

Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Provinsi Sumatera Selatan

IDwebhost.com Trend Hosting Indonesia ~> Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Provinsi Sumatera Selatan Sarimuda menegaskan segera mengefektifkan razia terhadap angkutan batubara yang beroperasi melebihi tonase yang ditentukan.

“Kami siap intensifkan razia hingga delapan kali perbulannya, sehingga bila ditemukan pelaku berulang kali melangar aturan,disanksi tegas baik truk yang dikandangkan hingga pencabutan izin operasional bagi yang perusahaan bersangkutan,”ujarnya saat menghadiri Rapat pansus IV DPRD Sumsel membahas raperda Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, di DPRD Sumsel, kemarin. Dalam kesempatan itu,dia menyatakan, jika masih didapati angkutan batubara melanggar ketentuan Pergub 1 Februari Tahun 2011 yang melarang truk menangkut melebihi tonase lebih dari 8- 10 ton pada pukul 07.00 -10 WIB dan pukul 12.00-15.00 WIB, bakal disanksi.

Sarimuda melanjutkan, angkutan yang biasanya bebas melintas, nanti jika melanggar akan diminta mengembalikan batubara hingga mobil dikandangkan.Tahapan sanksi lebih tegas, kata Sarimuda, diberlakukan hingga pencabutan izin operasional. Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Sumsel Darmadi Djufri menyatakan,selama ini belum ada kontribusi sektor angkutan batubara terhadap pendapatan daerah maupun kesejahteraan rakyat. Menurut dia, justru banyak efek yang diakibatkannya. Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Iskandar Syamwell mengaku, berbagai masukkan didapatkan pihaknya baik dari masyarakat,Asosiasi Pengusaha Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Sumsel, Dishub kominfo,dan lainnya.

Ketua APBI Sumsel Benny Tatung mengatakan,pihaknya se-tuju dengan aturan jalan khusus batubara. Di samping itu, pihaknya berjanji akan menaati aturan atau perda itu nantinya.“Kami segera lakukan rapat terkait Raperda ini, dan kami siap kerjasama dengan pemerintah, DPRD, dan pihak terkait lainnya,”katanya.

0 komentar:

 
 
Copyright © Beni 2011 All Rights Reserved hariagustomonugroho@