Lembaga pengawas eksternal dalam bidang pelayanan publik (Ombudsman Republik Indonesia) merencanakan membangun kantor perwakilan di Provinsi Maluku tahun 2011.
"Kantor perwakilan akan dibangun pada pertengahan tahun 2011 mendatang dengan dana sepenuhnya bersumber dari APBN," kata Kepala Biro Administrasi dan Sistim Informasi Laporan Ombudsman RI, Budiono Widagdo, usai tatap muka dengan Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu di Ambon, Selasa (30/11/2010).
Budiono mengatakan, pendirian kantor perwakilan Ombudsman RI di Maluku, merupakan amanat Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 yang diperbaharui dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Tujuanya untuk menjalankan fungsi dan tugas pokoknya sebagai lembaga pengawas eksternal pelayanan publik yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum (kepolisian, kehakiman dan kejaksaan), maupun pemerintah daerah," katanya.
Menurut dia, pendirian kantor perwakilan di Maluku, untuk menjawab pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh pemda kepada masyarakat.
"Yang diawasi adalah mal administrasi atau tindakan melawan hukum penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan tertentu sehingga merugikan masyarakat," ujarnya.
Dia mengatakan jumlah kasus yang dilaporkan masyarakat kepada Lembaga Ombudsman pada periode tahun 2009 lebih banyak mengenai pelayanan publik oleh aparat penegak hukum seperti, Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman serta Mahkama Agung (MA).
"Sedangkan tahun 2010 hingga triwulan II lebih kepada pelayanan Pemda," ujar Budiono. Dia menambahkan, sejak berdiri tahun 2000 lembaga ini dikenal dengan nama Komisi Ombudsman Nasional (KON).
Saat ini perwakilan lembaga tersebut telah dibuka di beberapa daerah antara lain, perwakilan Ombudsman Bandung, Jakarta, Surabaya (Jawa Barat), Jogjakarta, Manado (Sulawesi Utara), Nusa Tenggara Timur (NTT), Medan (Sumatera Utara) dan Banjarmasin (Kalimantan Timur).
Kepala Biro Humas Setda Provinsi Maluku, Semy Huwae mengatakan, Gubernur Maluku menyambut baik rencana pembangunan kantor perwakilan Lembaga Ombudsman RI di daerah ini.
"Bapak Gubernur menyambut baik pembentukan kehadiran perwakilan Lembaga Ombudsman di Maluku, karena berdampak lebih mengefektifkan pengawasan pelayanan publik, sehingga membantu dalam mewujudkan aparat pemerintah yang good governance and clean governance," kata Huwae.Demikian catatan online Beni tentang Lembaga pengawas eksterna.
Rabu, 01 Desember 2010
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)
0 komentar:
Poskan Komentar