Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar mengabulkan permohonan yang diajukan Agustinus La’lang dan Benyamin Patondok, kemarin.
Ketua Majelis Hakim Hariyanto S Wibowo dalam putusan selanya menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara (Torut) untuk menunda pelaksanaan sejumlah tahapan pilkada. Agustinus La’lang dan Benyamin Patondok merupakan bakal calon Pilkada Torut yang tak lolos sebagai kontestan di daerah pecahanTanaToraja (Tator) tersebut. Penundaan tahapan pilkada yang dimaksud yakni penyampaian dan pengumuman hasil penelitian ulang berkas bakal pasangan calon, dan penyampaian berita acara rapat pleno KPU Torut.
Selain itu juga penetapan pasangan calon, dan penetapan nomor urut pasangan calon kepala daerah. Penundaan ini sampai adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terkecuali ada penetapan lain di kemudian hari. Pertimbangan PTUN dalam mengabulkan permohonan tersebut karena tidak terdapat adanya kepentingan umum. Sebab tergugat (KPU Torut) belum telanjur melakukan persiapan akomodasi pilkada secara total, sehingga penggunaan anggaran pilkada belum terserap seluruhnya. Majelis hakim menilai, apabila KPU Torut menunda pelaksanaan tahapan pilkada, saat ini adalah waktu yang paling tepat.
Sebab secara logika,justru kepentingan umum yang akan diselamatkan yakni terhindar dari kerugian finansial keuangan negara yang telanjur dikeluarkan.Selain itu juga aspek sosial kemasyarakatan lainnya yang telanjur energinya bergerak atau digerakkan. Kepentingan umum, menurut majelis hakim, haruslah diartikan secara filosofis.Yaitu segi kemanfaatan pelaksanaan pilkada bagi masyarakat Torut ke depan dengan mengedepankan nilai-nilai dan kaidah-kaidah hukum positif yang menjadi komitmen. “Selain itu citra konstitusi negara yang artinya kepentingan umum menghendaki pelaksanaan umum berjalan lancar, aman, terkendali, serta efesien,”kata Hariyanto.
Kuasa Hukum pemohon,Andi Mahyanto Masda mengatakan,instruksi PTUN Makassar yang tertuang dalam nomor 51/G.TUN/ 2010/PTUN.MKS wajib dilakukan oleh penyelenggara pilkada.“Jika tidak dilakukan, maka pilkada Torut cacat hukum,” papar Mahyanto dalam jumpa persnya di Rumah Makan Miramar,kemarin. Ketua DPD Himpunan Advokat/ Pengacara Indonesia (HAPI) Sulsel ini menambahkan, tahapan pilkada bisa dilaksanakan kembali apabila menganulir tiga keputusan yang sudah ditetapkan yakni verifikasi berkas,penetapan calon, dan pengundian nomor urut.
“Tahapan bisa kembali berlanjut apabila Pak Agustinus diloloskan menjadi calon dan prosesnya kembali ke awal yakni verifikasi ulang berkas hingga pengundian nomor urut,”paparnya. Jika tak ada aral, sidang lanjutan akan kembali digelar Senin (11/10) pekan depan. Sidang mengagendakan pokok perkara terkait permohonan Agustinus La’lang dan Benyamin Patondok. Namun,Mahyanto enggan menyebutkan pokok-pokok perkara yang akan dibuktikan pada persidangan. Diketahui, Agustinus La’lang – Benyamin Patondok tak lolos sebagai kontestan karena tidak memenuhi syarat dukungan sebanyak 15% perolehan suara partai politik (parpol) Pemilu 2009 lalu. KPU Torut menemukan dukungan ganda dari parpol pengusung PKPI dan Barnas.Pasangan tersebut hanya resmi diusung oleh Hanura yang memiliki satu kursi di DPRD Torut.
KPU: Tahapan Tetap Berjalan
Ketua KPU Toraja Utara Johanis Banga Rombe yang dikonfirmasi kemarin sore mengaku belum menerima salinan putusan PTUN Makassar. Meski demikian, Rombe menegaskan bahwa sesuai undang-undang, tidak ada orang yang bisa menghalangi tahapan pilkada yang sudah ditetapkan. Menurut Rombe, jika ada pihak yang mencoba menghalangi tahapan pilkada, bisa dikategorikan melanggar undang-undang.“ Tahapan pilkada tidak ada yang boleh menghalangi, itu sudah perintah undang-undang. Kalau ada gugatan, silahkan.
Tetapi tahapan tidak bisa dihentikan begitu saja,”tegas Rombe. Rombe juga mengaku heran dengan keluarnya putusan PTUN itu.Karena menurut dia,baru satu kali pihaknya dipanggil sidang dan barang bukti yang akan dipakai untuk menyanggah gugatan baru dikirimkan malam tadi. “Saya baru pulang dari Makassar tadi pagi, tidak ada penyampaian bahwa hari ini akan keluar putusan. Ini agak aneh menurut saya,”tandasnya.
Jumat, 08 Oktober 2010
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)
0 komentar:
Poskan Komentar