Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa Pilkada Tana Toraja (Tator), kemarin. Salah satu yang dibeberkan saksi yang dihadirkan ke persidangan adalah terkait pembakaran kotak suara.
Saksi dari Kecamatan Rantetayo Selviana Rangkialo mengatakan, malam setelah pemungutan suara yakni pada 23 Juni 2010, ada pembakaran kotak suara. ”Pembakaran kotak suara dilakukan di halaman Kantor Kecamatan Rantetayo,” kata Selviana saat membeberkan keterangannya di depan Ketua Majelis Hakim Achmad Sodiki di ruang sidang Gedung MK kemarin. Dia menceritakan, awalnya ada massa yang datang ke Kantor Kecamatan Rantetayo. Karena suasana mencekam, orang-orang di sekitar Kantor Kecamatan Rantetayo menjauh dari kantor kecamatan. ”Saat itu, lampu padam,” ujarnya. Massa kemudian membakar kotak suara.
Selviana, yang berada di lokasi saat kejadian, mengatakan, dari pembakaran tersebut tidak ada lagi kotak suara yang tersisa. ”Saat itu juga susah untuk memadamkan pembakaran, pertama karena takut, kedua karena memang itu daerah susah airnya,”jelasnya. Salah satu Ketua Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Rembon Yohana Leban mengungkapkan, dirinya mengetahui adanya kotak suara terbakar setelah mengikuti rapat rekap suara di Panitia Pemilihan Kecamatan pada 24 Juni 2010. ”Namun, sesampai di sana, kotak suara sudah dalam keadaan terbakar dan hancur,” jelasnya. Selain terbakarnya kotak suara, saksi juga membeberkan praktek politik uang. Salah satu saksi, Martin Lembon mengatakan,saat kampanye, pasangan nomor 5, Theofillus Allurerung-Adelheid S (Teladan) memberikan pipa pada beberapa desa.
Pemberian tersebut diembel-embeli agar pihak yang menerima memilih pasangan Teladan. Sekadar diketahui, KPU Tator telah melakukan rekapitulasi suara dengan hasil pasangan Victor D Batara-Rossina Palloan mendapatkan 24.946 suara (21,58%), Cosman S Birana-Daniel Tonglo 4.836 suara (4,16%),Yohanis E Tandipayok- Ophirtus Sumule 5.316 suara (4,6%), Nicodemus B-Kendek Rente 23.965 suara (20,73%), Teladan 37.797 suara (32,69%),dan Yunus Kadir-Jansen Tangketasik 18.760 suara (16,23%). Atas hasil tersebut, lima pasangan yang kalah, mengajukan sengketa hasil Pilkada ke MK.
Mereka menilai pilkada yang dilaksanakan KPU Tator tidak berjalan jujur dan adil.Yakni,dengan adanya keberpihakan KPU pada calon tertentu. Mereka yang mengajukan gugatan adalah Cosman-Daniel, Yohanis -Ophirtus, Nicodemus BKendek, Yunus-Jansen mengajukan permohonan sengketa nomor 124. Sedangkan, pasangan Victor –Rossina mengajukan permohonan sengketa sendiri dengan nomor 125.
Dinilai Salah Objek
Sementara itu, tim kuasa hukum pasangan Teladan menilai permohonan yang diajukan dalam persidangan error in objecto atau salah objek. Penilaian tersebut merupakan eksepsi pasangan Teladan selaku pihak terkait dalam sidang sengketa Pilkada Tator,kemarin. Menurut Koordinator Tim Kuasa Hukum Teladan Amirullah Tahir, tiga permohonan yang diajukan yaitu SK penetapan urusan perolehan suara, berita acara rekapitulasi, dan SK Penetapan pasangan terpilih, sama sekali tidak dengan berhubungan dengan persidangan di MK.
”MK hanya mempersengketakan rekapitulasi penghitungan akhir, jadi salah objek,” papar Amirullah. Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel ini justru mempertanyakan tentang permohonan hasil rekapitulasi suara yang tidak terinci. Pemohon dianggap tidak menjelaskan penghitungan suara yang benar. ”Kalau penghitungan KPU dianggap tidak benar, lantas hitungan yang benar menurut pemohon yang mana,” tanya Amirullah yang didampingi anggotanya yakni Sadi Rinaldi,AH Wakil Kamal,dan Harun Dundung. Menyikapi hal tersebut, Amirullah mengatakan bahwa ada pemohon tidak memenuhi syarat karena ada pasangan yang perolehan suaranya sangat kecil dan tidak signifikan turut menggugat.
”Untuk apa ikut menggugat, suaranya saja kecil sekali. Yang dipersoalkan banyak yang bukan kompetensi MK, tapi seharusnya menjadi kewenangan panwas, kepolisian, dan Pengadilan Negeri (PN),”urainya.
Kamis, 05 Agustus 2010
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)
0 komentar:
Poskan Komentar