Menjelang peringatan HUT ke-65 RI,Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum atau pengurangan masa tahanan terhadap 4.817 narapidana yang tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan di Jawa Tengah.
Dari jumlah tersebut, 4.466 narapidana mendapat remisi umum I, serta 351 narapidana mendapat remisi umum II atau bebas tepat pada tanggal17 Agustus2010mendatang. Mereka yang mendapat remisi merupakan narapidana yang sudah menjalani sepertiga masa hukuman dan dianggap berkelakuan baik. Upacara penyerahan remisi di LP Klas I, Kedungpane, Semarang, kemarin dihadiri Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo, serta Wakil Gubernur Jawa Tengah,Rustriningsih.
Berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan HAM wilayah Jawa Tengah, kebanyakan narapidana yang mendapat remisi berasal dari LP Klas I,Kedungpane,Semarang. Mereka berasal dari pidana umum, tindak pidana narkoba, tindak pidana terorisme, dan tindak pidana korupsi. Dari tindak pidana terorisme ada tiga narapidana yang mendapat remisi 5 bulan.Sementara,dari tindak pidana korupsi, terdapat tiga narapidana yang mendapat remisi satu bulan, serta satu narapidana yang mendapat remisi 3 bulan.
Dengan demikian, di Jawa Tengah tidak ada narapidana tindak pidana terorisme dan korupsi yang bebas pada tanggal 17 Agustus 2010 nanti. Kepada wartawan seusai upacara penyerahan remisi,Gubernur Jawa Tengah,Bibit Waluyo,mengatakan, pemberian remisi mudahmudahan dapat membuat perilaku mantan narapidana menjadi lebih baik. Dalam kesempatan tersebut, Bibit juga meninjau hasil kerajinan dan pra karya tahanan dan narapidana yang berada LP Klas I,Kedungpane, Semarang.
Minggu, 15 Agustus 2010
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)
0 komentar:
Poskan Komentar